Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Friday, August 10, 2007

ASURANSI PRANIKAH, Perlu Nggak Sih ?


Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Kalau begitu, selamat ya. Jika Anda berniat menggelar pest pernikahan, persiapkanlah sebaik mungkin. Ingat lho, tak hanya biaya pest yang perlu dipersiapkan. Di luar itu, perlu pula disiapkan dana untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi menjelang pernikahan.

Perencana keuangan, Mike Rini Sutikno, menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diantisipasi menjelang pernikahan. Pertama, jika salah satu pasangan tiba-tiba sakit dan membutuhkan dana besar untuk perawatan. Kalau yang sakit memiliki asuransi kesehatan atau ditanggung perusahaan tempat dia bekerja, mungkin tidak ada masalah. Tapi, apa jadinya jika tidak ada yang menanggung? Bisa-bisa anggaran pernikahan terkuras untuk biaya pengobatan.

”Antisipiasi seperti ini yang harus dipikrikan oleh masing-masing calon mempelai. Karena itu, jika calon pengantin belum memiliki asuransi kesehatan, ikut dulu asuransi kesehatan, ” Mike menyarankan.

Antisipasi lainnya adalah mengasuransikan rumah beserta harta bendanya yang akan digunakan sebagai fasilitas pernikahan. Hal ini penting, lanjut konsultan dari Biro Perencanaan Keuangan Mike & Asociates ini, untuk mengantisipasi risiko kebakaran, kehilangan barang, dan musibah lainnya. Misalkan, sebulan menjelang pernikahan, rumah tempat acara pernikahan bakal digelar, mengalami kebakaran. Nah, kalau sudah diasuransikan, rumah bisa segera diperbaiki. Bisa juga Anda menyewa gedung, sedangkan dananya bisa digunakan dana pribadi atau meminjam pihak lain dul. ”Tidak masalah karena nanti akan diganti dari pembayaran asuransi. Tapi, kalau tidak ada yang menanggung, pesta pernikahan bisa gagal karena musibah itu.”

Tak kalah pentingnya adalah mengasuransikan kendaraan yang bakal digunakan selama proses menjelang pernikahan. Sehingga jika tiba-tiba kendaraan tersebut rusak karena kecelakaan atau hilang dicuri orang. Anda bisa segera mendapatkan gantinya tanpa harus ’merecoki’ dana untuk pernikahan.

Ketiga asuransi ini – kesehatan, rumah, harta benda, dan kendaraan – didaftarkan untuk jangka waktu pendek, paling tidak setahun sebelum pernikahan. ”Setelah menikah, asuransi ini bisa direvisi sesuai kebutuhan pasangan.”

Asuransi Jiwa
Bagaimana dengan asuransi jiwa ? Sebelum pernikahan, menurut Mike asuransi jiwa belum diperlukan karena masing-masing masih berstatus calon, sehingga belum ada tanggung jawab. Kalau berminat, Mike menganjurkan, masing-masing memiliki asuransi pensiun. Sebab asuransi ini merupakan tabungan masa depan setelah memasuki usia pensiun. ”Asuransi pensiun tidak mengenal apakah sudah menikah atau belum, laki-laki atau perempuan. Ketika kita sudah memasuki usia pensiun, misalkan 55 tahun, gaji sudah tidak ada sedangkan biaya hidup jalan terus. Saat itulah asuransi pensiun dicairkan, sehingga kita tidak pusing.” jelas Mike.

Bagi perempuan, lanjut Mike, asuransi dana pensiun memiliki manfaat ganda. Tak sekedar jaminan keuangan di hari tua, tapi juga agar di masa depan tidak terlalu tergantung pada suami. Langkah ini pun sebagai antisipasi jika ditengah pernikahan terjadi sesuatu, semisal perceraian.
”Dengan adanya dana pensiun, secara finansial kaum perempuan tidak merasa waswas lagi.”

Setelah menikah dan sebuah keluarga terbentuk, asuransi bisa ditambah sesuai kebutuhan. Namun, tak perlu semua diikuti. Yang pasti, kalau sudah memiliki anak, harus ADA asuransi dana pendidikan anak. ”Kalau semua asuransi diikuti, kebutuhan lain bisa terbengkalai.”

Lalu, berapa banyak dana yang mesti disisihkan setiap bulannya untuk membayar asuransi ? Tentang hal ini, Mike memberikan gambaran, yakni 10-15 persen dari total gaji.


Dikutip dari Harian Republika, Juli 2007
[ InTips Keuangan ]

1 Comment:

Anonymous said...

Hari gini masih mikir mo ikut asuransi? Wah, dah gak jamannya. Asuransi mengandung banyak sistem ghoror. Pada asuransi konvensional, tidak diragukan lagi praktik ini ada unsur tersebut. Bagaimana tidak, jika klaim asuransi diajukan, siapakah pihak yang rugi? Perusahaan asuransi tentunya. Bertawakal pada Allah, itu solusinya.

 
davitblog awaspinter topkabar awasgila Baccalah

© 2007 INfo dan TIPS Keuangan: ASURANSI PRANIKAH, Perlu Nggak Sih ? | Design by Rohman abdul manap | Template by : Template Unik