Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Monday, September 3, 2007

Trading Valas/Forex Trading dalam Perspektif Islam

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :

Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

Syarat-syarat

Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Dihimpun dari berbagai sumber..

[+/-] Selengkapnya...

Friday, August 24, 2007

Bangkit Dari Keterpurukan


"Jika Anda mau menerima kegagalan dan belajar darinya, jika Anda mau menganggap kegagalan merupakan sebuah karunia yg tersembunyi dan bangkit kembali, maka Anda memiliki potensi menggunakan salah satu sumber kekuatan paling hebat untuk meraih kesuksesan."~ Joseph Sugarman

Kehidupan kita tak akan pernah berjalan semulus yang kita pikirkan. Berbagai macam tantangan, misalnya kehilangan pekerjaan atau orang-orang yang dicintai, disabotase, bangkrut dan lain sebagainya, bisa saja menyeret kita dalam keterpurukan. Bila kita melihat ke sekeliling, begitu banyak orang-orang yang tenggelam dalam keterpurukan dan terjerat cukup lama dalam kegelapan, misalnya menjadi pecandu narkoba, budak hutang dan kemiskinan, korupsi atau melakukan tindak kejahatan lainnya lalu dipenjarakan, dan bentuk kemalangan lainnya.

Bila kita cukup cerdas dalam menghadapi tantangan kehidupan, bermacam bentuk benturan keras seperti itu seharusnya tidak membuat kita semakin terpuruk. Tantangan kehidupan adalah kesempatan untuk introspeksi diri. Benturan keras dalam kehidupan akan menjadikan kita lebih mulia, jika kita segera sadar atas kekeliruan yang telah dilakukan, kelemahan yang harus diperbaiki, kembali menyusun dan melaksanakan rencana dengan lebih baik.

"Remember the two benefits of failure. First, if you do fail, you learn what doesn't work; and second, the failure gives you the opportunity to try new approach. - Ingatlah 2 keuntungan yang kita peroleh dari kegagalan. Yang pertama adalah mempelajari apa yang tidak berjalan dengan baik; dan kedua adalah menjadi kesempatan bagi kita untuk mencoba pendekatan baru," kata Roger Van Oech.

Menurut Roger, tantangan kehidupan adalah bagian dari perjalanan hidup supaya kita menjadi lebih cerdas menghadapi tantangan kehidupan. Tokoh-tokoh terkenal dan sukses, misalnya Walt Disney, Soichiro Honda, Thomas Edison, Wright Bros, Fred Smith, Mohamad Ali, Henry Ford, Bill Gates, Steve Jobs, Oprah Winfrey, Christoper Columbus, Anthony Robins, dan lain sebagainya, sudah pernah mengalami keras dan sakitnya kehidupan. Tetapi semua pengalaman pahit tersebut justru membimbing mereka ke gerbang kesuksesan.

Kesuksesan mereka bukan semata-mata dipengaruhi oleh faktor pendidikan ataupun modal, apalagi faktor kebetulan. Mereka berhasil lantaran kekuatan dan kecerdasan mereka menghadapi tantangan kehidupan. Menurut Paul G. Stoltz, Phd, dalam bukunya berjudul Adversity Quotient (AQ), ada tiga tipe manusia dalam analogi mendaki gunung:
1. Quitters - orang-orang yang mudah menyerah, sehingga kehidupan mereka semakin terpuruk dalam kemalangan.
2. Campers - orang-orang yang mudah puas dengan apa yang sudah dicapai, sehingga kehidupan mereka biasa-biasa saja.
3. Climbers - orang-orang yang selalu optimis, berpikir positif dan terus bersemangat kerja sampai benar-benar mendapatkan yang mereka inginkan.

Contoh dari tipe orang ke tiga adalah orang-orang yang sukses di dunia ini. Selalu memanfaatkan kesempatan untuk maju dan pulih dari keterpurukan adalah ciri khas mereka yang utama. Tak mengherankan jika mereka melalui setiap rintangan dengan tabah, berjuang keras, dan mental yang kuat.

Tantangan kehidupan memang tidak pernah ada habisnya. Tetapi selama kita terus berusaha memperbaiki diri dan strategi ditambah dengan kesadaran spiritual yang lebih dalam, maka kita akan dapat mencapai tujuan tertinggi. "Our greatest glory is not in never falling, but in rising everytime we fail. - Kejayaan tertinggi bukan karena kita tidak pernah jatuh, melainkan karena kita selalu bangkit lagi ketika gagal," cetus Confucius.

Oleh sebab itu, perbaiki diri terus-menerus, jangan menunggu sampai kemalangan itu benar-benar datang. Mantapkan keyakinan ketika membuat perencanaan dan menetapkan target yang memungkinkan tercapai. Kemudian langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan hasil maksimal, dengan penuh komitmen dan kerja keras, kecintaan dan semangat. Dengan demikian kita akan memiliki kepekaan sekaligus keseimbangan disaat harus menghadapi tantangan kehidupan yang cukup keras.

Mulai detik ini tanyakanlah pada diri sendiri seberapa besar pengaruh positif yang telah Anda dapatkan atas berbagai situasi yang Anda alami? Pastikan tantangan hidup selama ini membawa Anda pada kedewasaan, kebijaksanaan dan kualitas spiritual yang lebih baik. Dengan demikian Anda akan dapat menilai apakah Anda sudah mampu bangkit dan menjadi manusia yang lebih mulia atau belum.[aho]

Sumber:
Bangkit Dari Keterpurukan oleh Andrew Ho, motivator, pengusaha, dan penulis buku-buku bestseller.

[+/-] Selengkapnya...

Friday, August 10, 2007

ASURANSI PRANIKAH, Perlu Nggak Sih ?


Anda berencana menikah dalam waktu dekat? Kalau begitu, selamat ya. Jika Anda berniat menggelar pest pernikahan, persiapkanlah sebaik mungkin. Ingat lho, tak hanya biaya pest yang perlu dipersiapkan. Di luar itu, perlu pula disiapkan dana untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga yang mungkin terjadi menjelang pernikahan.

Perencana keuangan, Mike Rini Sutikno, menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diantisipasi menjelang pernikahan. Pertama, jika salah satu pasangan tiba-tiba sakit dan membutuhkan dana besar untuk perawatan. Kalau yang sakit memiliki asuransi kesehatan atau ditanggung perusahaan tempat dia bekerja, mungkin tidak ada masalah. Tapi, apa jadinya jika tidak ada yang menanggung? Bisa-bisa anggaran pernikahan terkuras untuk biaya pengobatan.

”Antisipiasi seperti ini yang harus dipikrikan oleh masing-masing calon mempelai. Karena itu, jika calon pengantin belum memiliki asuransi kesehatan, ikut dulu asuransi kesehatan, ” Mike menyarankan.

Antisipasi lainnya adalah mengasuransikan rumah beserta harta bendanya yang akan digunakan sebagai fasilitas pernikahan. Hal ini penting, lanjut konsultan dari Biro Perencanaan Keuangan Mike & Asociates ini, untuk mengantisipasi risiko kebakaran, kehilangan barang, dan musibah lainnya. Misalkan, sebulan menjelang pernikahan, rumah tempat acara pernikahan bakal digelar, mengalami kebakaran. Nah, kalau sudah diasuransikan, rumah bisa segera diperbaiki. Bisa juga Anda menyewa gedung, sedangkan dananya bisa digunakan dana pribadi atau meminjam pihak lain dul. ”Tidak masalah karena nanti akan diganti dari pembayaran asuransi. Tapi, kalau tidak ada yang menanggung, pesta pernikahan bisa gagal karena musibah itu.”

Tak kalah pentingnya adalah mengasuransikan kendaraan yang bakal digunakan selama proses menjelang pernikahan. Sehingga jika tiba-tiba kendaraan tersebut rusak karena kecelakaan atau hilang dicuri orang. Anda bisa segera mendapatkan gantinya tanpa harus ’merecoki’ dana untuk pernikahan.

Ketiga asuransi ini – kesehatan, rumah, harta benda, dan kendaraan – didaftarkan untuk jangka waktu pendek, paling tidak setahun sebelum pernikahan. ”Setelah menikah, asuransi ini bisa direvisi sesuai kebutuhan pasangan.”

Asuransi Jiwa
Bagaimana dengan asuransi jiwa ? Sebelum pernikahan, menurut Mike asuransi jiwa belum diperlukan karena masing-masing masih berstatus calon, sehingga belum ada tanggung jawab. Kalau berminat, Mike menganjurkan, masing-masing memiliki asuransi pensiun. Sebab asuransi ini merupakan tabungan masa depan setelah memasuki usia pensiun. ”Asuransi pensiun tidak mengenal apakah sudah menikah atau belum, laki-laki atau perempuan. Ketika kita sudah memasuki usia pensiun, misalkan 55 tahun, gaji sudah tidak ada sedangkan biaya hidup jalan terus. Saat itulah asuransi pensiun dicairkan, sehingga kita tidak pusing.” jelas Mike.

Bagi perempuan, lanjut Mike, asuransi dana pensiun memiliki manfaat ganda. Tak sekedar jaminan keuangan di hari tua, tapi juga agar di masa depan tidak terlalu tergantung pada suami. Langkah ini pun sebagai antisipasi jika ditengah pernikahan terjadi sesuatu, semisal perceraian.
”Dengan adanya dana pensiun, secara finansial kaum perempuan tidak merasa waswas lagi.”

Setelah menikah dan sebuah keluarga terbentuk, asuransi bisa ditambah sesuai kebutuhan. Namun, tak perlu semua diikuti. Yang pasti, kalau sudah memiliki anak, harus ADA asuransi dana pendidikan anak. ”Kalau semua asuransi diikuti, kebutuhan lain bisa terbengkalai.”

Lalu, berapa banyak dana yang mesti disisihkan setiap bulannya untuk membayar asuransi ? Tentang hal ini, Mike memberikan gambaran, yakni 10-15 persen dari total gaji.


Dikutip dari Harian Republika, Juli 2007
[ InTips Keuangan ]

[+/-] Selengkapnya...

Thursday, August 9, 2007

Financial Freedom ala TUKANG BECAK vs Howard Schultz (pemilik Starbucks)

THINK OUT OF THE BOX. Perbedaannya akan bagaikan langit dan bumi.Berapa besar space yang ada "di dalam box" tsb ? Relatif

Berapa besar space yang ada "di luar box" tsb ? WOW! No Limit

Coba kita lupakan segenap teori canggih dunia marketing (ttg brandequity, market share, dst,dst). Sementara banyak orang yang masih harus bergelut dalam kesibukan marketing setiap hari setelah 10tahun bekerja, mari kita simak kisah ilustrasi seorang TUKANG BECAK tamatan SD yang sudah mencapai "financial freedom" setelah bekerja hanya lebih kurang 5 tahun saja, dgn "passive income" Rp. 9juta/bulan !!!

Becak ke-1 :
==> Seorang tukang becak memiliki becak motor dengan penghasilan bersih Rp. 60,000/hari (bekerja dari pagi hingga larut malam). Biaya hidupnya sekitar Rp. 30,000/hari. Lalu ia berjuang utk konsisten menabung Rp. 30,000/hari. Dalam tempo 400 hari, ia mampu membeli becak kedua yang harganya Rp. 12 juta/unit.

Becak Ke-2 :
==> Ia sewakan becak keduanya dengan tarif Rp. 30,000/hari. Sementara ia tetap menarik becak pertamanya. Sekarang ia bisa menabung Rp. 60,000/hari. Dalam tempo 200 hari, ia mampu membeli becak ketiga.

Becak Ke-3 :
==> Ia sewakan becak ketiganya, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp. 90,000/hari. Dalam tempo 134 hari, ia membeli becak ke-4.


Becak Ke-4 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.120,000/hari. Dalam tempo 100 hari, ia membeli becak baru lagi.


Becak Ke-5 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.150,000/hari. Dalam tempo 80 hari, ia membeli becak baru lagi.

Becak Ke-6 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.180,000/hari. Dalam tempo 67 hari, ia membeli becak baru lagi.

Becak Ke-7 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.210,000/hari. Dalam tempo 57 hari, ia membeli becak baru lagi.

Becak Ke-8 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.240,000/hari. Dalam tempo 50 hari, ia membeli becak baru lagi.

Becak Ke-9 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.270,000/hari. Dalam tempo 45 hari, ia membeli becak baru lagi.

Becak Ke-10 :
==> Ia sewakan becak tsb, sehingga sekarang ia mampu menabung Rp.300,000/hari. Dalam tempo 40 hari, ia membeli becak baru lagi.
Setelah becak ke-10, ia berhenti menarik becak. Ia sewakan becak pertamanya ke orang lain. Ia lalu menggaji seorang "mandor" untuk mengurusi ke-10 becaknya.
Ia PENSIUN.
Kini ia menikmati penghasilanRp. 300,000/hari, atau Rp. 9 juta/bulan (sebelum potong gaji sang mandor).

Jika ditotal semua usahanya tsb hanya dicapai dalam tempo 3,2 TAHUN SAJA.

===================
Tentu saja ini cuma sebuah ilustrasi, dengan menarik garis lurus dari sebuah bisnis. Katakanlah dalam tempo 10 tahun (bukan 3,2 tahun seperti dalam ilustrasi), sang TUKANG BECAK mampu mencapainya. Ini LOGIS, dan bisa terjadi.

Berapa banyak TUKANG BECAK di dunia yang seperti itu ?
Mungkin 1 banding 10 juta. Tetapi ADA.

Berapa banyak TUKANG BECAK di dunia yang menjadi tukang becak seumurhidupnya dan terus hidup susah ? Buanyyaaak sekali.

=====================
Sekarang bandingkan dengan banyak profesional tamatan S1 ataupun S2, atau bandingkan dengan para pengusaha yang masih harus bergelut dengan kesibukan mencari nafkah setiap hari. Kontras sekali bukan....

THINK OUT OF THE BOX.
Perbedaannya akan bagaikan langit dan bumi.Kunci kesuksesannya terletak pada "duplikasi".

Ini rahasianya : "Jalankan bisnis yang mudah diduplikasikan, dan tidak perlu keterlibatan kita secara penuh dalam bisnis tsb".

Cth : ikuti bisnis franchise yang berpotensi, beli asset lalu sewakan asset tsb,dst.

=============================
Mari berhitung matematika ...
Jika Anda diberikan 2 option kontrak kerja berikut ini, mana yangAnda pilih ?
1). Kontrak kerja 2 tahun, tidak dpt dibatalkan, gaji/bulan Rp. 100juta.
2). Kontrak kerja 2 tahun, tidak dpt dibatalkan, gaji dibulan pertama cuma Rp. 1000, tapi berlipat dua setiap bulan.

Pilih mana ????

Jawabannya :
Option I : Gaji Rp. 100 juta/bln x 24 bln = Rp. 2,4 Milyar
Option II :
1. 1000 13. 4 juta
2. 2000 14. 8 juta
3. 4000 15. 16 juta
4. 8000 16. 32 juta
5. 16,000 17. 64 juta
6. 32,000 18. 128 juta
7. 64,000 19. 256 juta
8. 128,000 20. 512 juta
9. 256,000 21. 1024 juta
10. 512,000 22. 2048 juta
11. 1024,000 23. 4096 juta
12. 2 juta 24. 8192 juta atau (8,192 Milyar)

Jika Anda pilih option I, Anda kecolongan hampir 6 MILYAR !!!
Kekuatan duplikasi ini bahkan dikagumi oleh Albert Eintein, ilmuwan paling cemerlang penemu bom atom, ia mengatakan "Kekuatan duplikasi adalah keajaiban dunia ke delapan".

=======================
FINANCIAL FREEDOM ALA HOWARD SCHULTZ (pemilik Starbucks) ?
Bayangkan seorang jenius marketing sekaliber Schultz ( ia baru dijuluki jenius marketer setelah sukses, tetapi saat pertama kali menawarkan ide bisnis tsb, ia diteriakin GILA dan ditolak ratusan orang), yang mampu mengubah produk komoditas (kopi) menjadi produk eksklusif (customer-experience).

Ia pandai pula mendapatkan dana segar nan murah melalui GO PUBLIC. Ia pandai pula memanfaatkan media sebagai "public relation" untuk mempromosikan Starbucks. Ia pandai pula membangun partnership dgn perusahaan global spt Pepsi, dst.
Hasilnya LUAR BIASA.
Dengan kekuatan "KONSEP DUPLIKASI", kedai kopi pertama yang dibangun Schultz tahun 1985, menjelma menjadi lebihdari 10,000 toko di tahun 2006, tersebar di seluruh dunia. Dan terus berlipat GANDA setiap tahun sampai sekarang.....Schultz lalu memutuskan untuk PENSIUN.

Di tahun 2000, ia menggaji seorang "mandor" utk mengurus jaringan Starbucks nya di seluruh dunia. Tentu saja sang mandor disebut dengan istilah keren "CEO"bernama Orin C. Smith.

Baik sang TUKANG BECAK maupun SCHULTZ sama2 mencapai "financial freedom".
Yang satu pencapaiannya hanya kelas regional, yang satu lagi kelas dunia......
Sedangkan milyaran penduduk dunia tidak pernah mencapai "financial freedom", walaupun hanya di kelas regional saja....

==================
Bila sang TUKANG BECAK tamatan SD mampu melakukannya, seorang tamatan S1 pasti bisa melakukannya dengan hasil 3 kali kuadrat lebih banyak (SD ke S1 kan ada 3 tahap, yakni SMP, SMU, baru Universitas). Mari kita ambil hikmahnya. Seandainya salah satu dari kita bisa memanfaatkan hikmah tsb dgn TAKE ACTION, semoga financial freedom bisa tercapai dalam 5 tahun mendatang....

Bila Anda bermurah hati, artikel ini bisa dikutip utk disharing keberbagai pihak. SEmoga bermanfaat bagi kita semua. Semoga kisah Starbucks2 lain bermunculan di bumi Indonesia dalam 5 tahun mendatang....
THINK OUT OF THE BOX.
Lalu "TAKE ACTION"..

Quoting from Marketing Community
From Felix Jordan

[+/-] Selengkapnya...

 
davitblog awaspinter topkabar awasgila Baccalah

© 2007 INfo dan TIPS Keuangan | Design by Rohman abdul manap | Template by : Template Unik